JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, buronan tersebut ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021).
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Leonard menjelaskn, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, Pangeran Batara merupakan terpidana dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.
Baca Juga:Â Jadi Tersangka Sejak 2018, Kejagung Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Syariah
Dalam perbuatannya itu, Pangeran Batara telah membuat negara merugi Rp15 miliar. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Leonard.
(saz)