Share

Pemerintah Akan Membuat Omnibus Law Bidang Digital

Fahreza Rizky, Okezone · Selasa 08 Juni 2021 16:22 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 08 337 2421988 pemerintah-akan-membuat-omnibus-law-bidang-digital-TEHhTrRDYy.jpg Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang elektronik demi menangkal berbagai kebahayaan di dunia digital.

Menurut Mahfud, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih belum menjangkau sejumlah sektor seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam hal keuangan, dan lain sebagainya.

Baca juga:  Keluar dari Jebakan Negara Berkembang, RI Andalkan UU Ciptaker

Karena itu, pemerintah ke depan akan membuat aturan hukum yang lebih komprehensif demi menjangkau seluruh sektor tersebut.

"Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," ungkapnya saat jumpa pers secara virtual, Selasa (8/6/2021).

Baca juga:  OJK Usul Penghapusan Data Kredit Macet Debitur UMKM dalam UU Cipta Kerja

Follow Berita Okezone di Google News

Pemerintah mencermati bahayanya dunia digital sebagaimana studi di berbagai negara, survei, dan pemaparan serta temuan kasus oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Alhasil, pemerintah memandang perlu dibuat omnibus law di bidang elektronik.

"Di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang," ungkapnya.

Sementara jangka pendek, pemerintah telah memutuskan akan melakukan revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasil kajian tim sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Negara sepakat atas revisi terbatas tersebut. Sejumlah pasal yang akan direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini