Share

Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan

Tim Okezone, Okezone · Selasa 08 Juni 2021 12:04 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 08 337 2421820 draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan-hsBueNSiXS.jpg RUU KUHP. (Foto: Sindo)

JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru beredar. Salah satu bagiannya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo.

Dalam draf yang diterima Okezone, Selasa (8/6/2021), aturan tentang ini tercantum dalam Pasal 417 dan 418 dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat tentang Perzinaan.

Baca juga: Ternyata Konten Prank Bisa Dipidana, Ini Sanksinya

Adapun isi pasal tentang perzinaan sebagai berikut:

Pasal 417

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 418

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Follow Berita Okezone di Google News

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat

keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini