JAKARTA - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia memetakan titik-titik di 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional. Rencananya tilang elektronik itu akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.
(Baca juga: Goresan Tinta Satgas Nemangkawi di Pesawat Tinggal Kenangan karena Dibakar KKB Papua)
"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," ujar Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, Jumat (4/6/2021).
Kendati demikian, dia tidak merinci 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo. "Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli,"ucapnya.
(Baca juga: Breaking News! Pesawat di Bandara Ilaga Dibakar Teroris KKB Papua)
Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.
Selain itu, tilang elektronik merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam hal ini perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.
Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum. Terlebih di masa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.
Follow Berita Okezone di Google News