BEKASI – Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi beras bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bekasi dengan melakukan penyelidikan awal dugaan penyelewengan atas distribusi bantuan tersebut. Sebelumnya warga Bekasi mengeluhkan bantuan beras tidak layak komsumsi.
”Kami melakukan asistensi dan back up dari teman-teman Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, penguatan terhadap penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto di Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, kegiatan penyelidikan kasus ini merupakan aktualisasi dari bentuk kontribusi Polri terhadap program pemerintah dalam hal ini bantuan sosial non-tunai di Kabupaten Bekasi. Djoko berharap bantuan sosial yang dimaksud sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan serta dilakukan tanpa ada pelanggaran maupun tindak pidana yang melanggar aturan.
Baca Juga :Â Cerita Saksi Ketakutan Antarkan Duit Penggarap Proyek Bansos untuk Pejabat Kemensos
”Saya sudah lihat kerja keras dari penyidik Polres dan Pak Kapolres. Saya kira mereka mampu dan mau melakukan penyelidikan ini dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” katanya. Kegiatan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, kerja sama masyarakat Kabupaten Bekasi, juga diharapkan untuk bisa memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik sehingga dalam waktu dekat tugas penyidik terukur hingga nanti disampaikan ke masyarakat.”Peran masyarakat juga sangat besar memberikan informasi kepada kami,” ungkapnya.