JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut juga telah divonis dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Diketahui, dalam dua perkara itu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
(Baca juga: Breaking News: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI)
Okezone mengulas kembali perjalanan kasus tes Swab PCR di RS UMMI Bogor. Kala itu, Habib Rizieq menjalani perawatan dan general check up di RS Ummi Kota Bogor, pada Rabu, 25 November 2021. Saat itu, Habib Rizieq meminta untuk tidak dijenguk oleh siapapun karena ingin istirahat total.
Namun Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Habib Rizieq hendak menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor.
(Baca juga: Tim Rajawali Polres Jaktim Amankan 4 Pendukung Habib Rizieq)
Bima Arya langsung mendatangi ruang rawat inap Habib Rizieq Shihab, di ruang President Suit RS UMMI, didampingi KapolrestaBogor dan Dandim 0606 Kota Bogor, pada Jumat 27 November 2020.
Kedatangan Bima Arya buntut kekecewaannya terhadap penolakan Habib Rizieq untuk tes swab ulang oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi ke ke Polres Bogor terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.Â
Setelah itu, pihak RS UMMI meminta maaf dan Bima Arya mencabut laporannya. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata Bima Arya tidak mencabut laporannya .
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan Bima Arya tidak bisa begitu saja mencabut laporan karena bukan delik aduan.
"Alasannya pertama ini bukan delik aduan. Aturannya tidak bisa dicabut, pidana murni nggak bisa dicabut dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan bukan hanya satgas melainkan seluruh masyarakat," ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin 30 November 2020.
Dia memberikan contoh, dalam kasus delik pidana murni, siapapun bisa melaporkan seperti halnya kasus penganiayaan. "Jadi pak wali kota (Bima Arya) bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah," tandasnya.
Hingga akhirnya penyidikan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut