JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).Ā
Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tujuh dari sembilan tersangka perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, kemarin. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/5/2021).Ā
"Jumat 28 Mei 2021, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT.Ā ASABRIĀ kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Adapun ketujuh tersangka yang akan segera disidang adalah; Dirut PTĀ AsabriĀ periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PTĀ AsabriĀ periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PTĀ AsabriĀ periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PTĀ AsabriĀ periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PTĀ AsabriĀ Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.Ā
Baca juga:Ā Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Jangan Sampai Ganggu Perekonomian
Sedangkan dua tersangka yang belum dinyatakan lengkap perkaranya adalah, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Adapun konstruksi perkara tersebut, yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT.Ā ASABRIĀ (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT.Ā ASABRIĀ (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ā
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ā
Adapun ketujuh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ā
Follow Berita Okezone di Google News