Share

Penghinanya Disebut Gangguan Jiwa, Gus Miftah: Gila Kok Sadar Medsos

Tim Okezone, Okezone · Rabu 26 Mei 2021 13:51 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 26 337 2415743 penghinanya-disebut-gangguan-jiwa-gus-miftah-gila-kok-sadar-medsos-EFK3WudvLy.jpeg Gus Miftah. (Foto: Instagram)

JAKARTA - Pemuda yang menghina dan mengancam pendakwah Gus Miftah berinisial H akhirnya ditangkap polisi. Warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul itu menulis kalimat ancaman dan diunggah di akun Isntagram pribadinya @Mokooku. 

Gus Miftah dalam keterangannya mengatakan, orangtua pelaku mengatakan bahwa H sudah mengalami gangguan jiwa selama dua tahun terakhir. Pihak keluarga pun meminta maaf atas kejadian tersebut. 

“Sikap saya, kalau memang gangguan jiwa saya doakan semoga cepat sembuh. Kalau ngaku-ngaku gila semoga...... (isi sendiri),” ujar Gus Miftah dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (26/5/2021). 

Baca juga: Dituduh Kafir, Gus Miftah : Alhamdulillah

Hanya saja, Gus Miftah heran dengan orang yang disebut gangguan mental tapi aktif bermain media sosial (medsos). “Pertanyaan yang agak mengganjal barang kali satu: edan (gila) kok sadar medsos ya..... Mbuh lah (entahlah),” ujarnya. 

Terlepas dari itu semua, Gus Miftah mengaku sudah memaafkan pelaku. Namun dia menegaskan, pemberian maaf itu bukan hanya karena pelaku gangguan jiwa, tapi lebih kepada kasihan dengan orangtua pelaku.

Baca juga: Orasi Kebangsaan di Gereja, Alasan Ateis Belanda Dibimbing Syahadat oleh Gus Miftah

“Dan saya maafkan bukan hanya karena pertimbangan gila. Saya lebih melihat kepada bapak ibunya, yang akhirnya harus repot dan menjadi malu gara-gara ulah anaknya. Semoga Allah jaga orang tua Kita semua, dan kita sebagai anak tidak membuat malu orang tua kit,” ujarnya,” ucapnya. 

Gus Miftah juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Trenggalek, sahabat Banser Trenggalek, dan jajaran Polres Trenggalek yang bergerak cepat sebelum yang bersangkutan dihakimi massa.

Sebagaimana diketahui, unggahan pelaku viral dan mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan. Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan kalimat bernada ancaman, seperti “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)”.

Follow Berita Okezone di Google News

Tak berhenti di situ, pelaku juga kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca-kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong. Teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)," 

Polisi lalu melakukan profiling terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan. "Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Rabu (26/5/2021). 

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini