JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino meyakini bakal memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka serta penahanan RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono meyakini, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memenuhi alasan hukum untuk dikabulkan. Hal itu diungkapkan Agus menjelang sidang putusan yang rencananya digelar pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan," kata Agus Dwiwarsono saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Menurut Agus, praperadilan yang diajukan kliennya beralasan untuk dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi dan kepastian hukum. Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, klaim Agus, terungkap sejumlah fakta hukum.
Agus menyebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015. KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang lantaran menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi yang harus dipedomani KPK dalam jalankan tugas dan wewenangnya terkait penghentian penyidikan atau SP3.
"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK," kata Agus.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus itu juga dinilai Agus bermasalah. Menurut Agus, KPK dengan tenaga ahli accounting forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis pada KPK menghitung sendiri dan menyatakan kerugian negara sebesar US$ 1.974.911,29 setara +/- Rp.17 miliar dalam laporannya tertanggal 6 Mei 2021, satu bulan sepuluh hari setelah penahanan RJ. Lino tanggal 26 Maret 2021.
Baca Juga :Â Menko PMK Jamin Isu Kebocoran Data Tidak Pengaruhi Pelayanan BPJS Kesehatan
Dia menyebut KPK tak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan BPK selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
"Padahal KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu tindakan KPK ini merupakan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Agus menyampaikan berdasarkan surat BPK perihal penyampaian LHP Investigatif untuk penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 PT Pelindo ll, lembaga auditor negara itu tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. BPK hanya menemukan dugaan kerugian sebesar US$22.898 (setara Rp308,4 juta) atas pemeliharaan QCC dari 2012 sampai 2017.