JAKARTA - Majelis Hakim Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Maria Pauline Lumowa, yang merupakan terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif
Selain memvonis 18 tahun, Maria Pauline juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185.822.422.331,43.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca juga:Â Â Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan
Sebelumnya, Maria Pauline dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dakwaan. Atas ulahnya Maria divonis 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan," kata Hakim.
Baca juga:Â Â Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Follow Berita Okezone di Google News