JAKARTA – John Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar, Kamis (20/5/2021). Hukuman itu dijatuhkan karena John Kei melanggar pasal berlapis.
Pertama, Jhon Kei melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1. "Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca juga:Â Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan
Kemudian, John dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dia tak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, Hakim mengatakan seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
Baca juga:Â John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(qlh)