JAKARTA - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Ftri 1442 Hijriah atau lebaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat,
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menekankan, remisi yang diterima para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan atau LPKA.
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga :Â Puan Maharani : Lebaran Jadi Modal Sosial Pulihkan Sosial-Ekonomi
Di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi virus corona (COVID-19), kata Reynhard, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Reynhard memastikan bahwa hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap Reynhard.
Reynhard mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas atau Rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.