JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri bakal mengekspose Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada hari ini, Selasa (11/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Novi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Kami akan menginformasikan pada saat rombongan dari ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti akan merapat," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Djoko mengungkapkan bahwa, Bupati Nganjuk Novi dibawa menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat.
"Karena sekarang kan temen-temen tahu pesawat sama kereta api nggak ada, Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya,
Uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI BASUKI WIDODO.