JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim, para pimpinan lembaga masih terus memperjuangkan hak para pegawainya. Itu terutama perihal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian diungkapkan Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.
"Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum. Untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," ucapnya.
Baca Juga : Soal SK Pimpinan Bebas Tugaskan 75 Pegawai, Plt Jubir KPK Cek Keabsahannya
Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, pihaknya sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.