JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021, termasuk di wilayah aglomerasi pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan bahwa larangan mudik pada wilayah aglomerasi tidak akan membatasi aktivitas transportasi dengan hanya aktivitas transportasi untuk hal-hal esensial yang diperbolehken beroperasi saat larangan mudik.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dilansir dari instagram @jktinfo, Minggu (9/5/2021).
Ia menambahkan bahwa transportasi darat berupa angkutan umum serta kereta api tetap akan melakukan pelayanan dengan jam operasionalnya akan dikurangi. Selian itu, akan ada pembatasan frekuensi mobilitas angkutan, dan membatasi jumlah armada dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun aktivitas esensial merupakan hal pelayanan serta objek-objek vital di masyarakat seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.
Baca juga:Â 16.537 Kendaraan Diputarbalikkan di 381 Titik Penyekatan Sumatera, Jawa, hingga Bali
Kemudian keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis. "Pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat." tegasnya.
Baca juga:Â Kemenhub: Terjadi Kenaikan Aktivitas Transportasi Tiga Hari Jelang Larangan Mudik
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)