Share

Kemenhub Tegaskan Hanya Aktivitas Esensial yang Diperbolehkan Melintas Saat Larangan Mudik

Jonathan Nalom, MNC Media · Minggu 09 Mei 2021 11:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 09 337 2407944 kemenhub-tegaskan-hanya-aktivitas-esensial-yang-diperbolehkan-melintas-saat-larangan-mudik-S6IsDMcEDK.jpg Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021, termasuk di wilayah aglomerasi pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan bahwa larangan mudik pada wilayah aglomerasi tidak akan membatasi aktivitas transportasi dengan hanya aktivitas transportasi untuk hal-hal esensial yang diperbolehken beroperasi saat larangan mudik.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dilansir dari instagram @jktinfo, Minggu (9/5/2021).

Ia menambahkan bahwa transportasi darat berupa angkutan umum serta kereta api tetap akan melakukan pelayanan dengan jam operasionalnya akan dikurangi. Selian itu, akan ada pembatasan frekuensi mobilitas angkutan, dan membatasi jumlah armada dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun aktivitas esensial merupakan hal pelayanan serta objek-objek vital di masyarakat seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.

Baca juga: 16.537 Kendaraan Diputarbalikkan di 381 Titik Penyekatan Sumatera, Jawa, hingga Bali

Kemudian keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis. "Pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat." tegasnya.

Baca juga: Kemenhub: Terjadi Kenaikan Aktivitas Transportasi Tiga Hari Jelang Larangan Mudik

Follow Berita Okezone di Google News

(fkh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini