JAKARTA - Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan kuasa hukum Sri Wahyumi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Mei 2021.Â
Sri Wahyumi menggugat karena KPK menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Kuasa Hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum tersebut ditempuh karena ada dugaan pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.
"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).Â
Menurut Teguh, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi melanggar aturan.
Sebab, kata dia, proses hukum KPK tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM. Hal ini berdasarkan penangkapan terhadap Sri Wahyumi yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang.Â
"Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," duganya.Â
Baca juga:Â Kembali Dibui, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Cantik Sri Wahyumi
Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, kata Teguh, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, pernyataan KPK tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.
Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Sri Wahyumi, sangat tidak profesional.
"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," beber Teguh.
Baca juga:Â Mengamuk saat Ditangkap Kembali, KPK: Emosi Eks Bupati Talaud Tak Stabil
"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan Permohonan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017.
Follow Berita Okezone di Google News