JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting angkat bicara soal viral kedatangan 85 warga negara (WN) China ke Indonesia. Dia menyebut seluruh WN China itu sudah sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga:Â Sempat Viral, Kedatangan 85 WN China ke Indonesia Dibenarkan Imigrasi
Jhoni mengatakan, penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dia menegaskan, petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.Â
Baca juga:Â Jelang Larangan Mudik, Bandara Soetta Layani 60 Ribu Penumpang per Hari
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Jhoni menjelaskan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut