JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan pernikahan sirri Aiptu Tomi dengan pengirim sate beracun sianida, Nani Apriliani (NA).
"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara pro aktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar ybs menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga:Â Bukan Karyawan Salon, Ternyata Ini Pekerjaan Nani Pengirim Sate Sianida
Menurut Kompolnas, Aiptu T sebagai anggota kepolisian terikat dengan aturan kode etik dalam Pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
"Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ujar Poengky.
Baca Juga:Â Terungkap, Nani Aprilliani Pelaku Sate Bersianida Ternyata Istri Sirri Tomi
Poengky menjelaskan, apabila dalam temuannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan nikah siri, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," ucap Poengky.