JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga:Â Sidang Jumhur-Syahganda, Fahri Hamzah Berikan Sedikit Kepercayaan ke Hakim
Sementara itu, Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan bahwa kliennya kini tak lagi menjalani penahanan usai permohonan penangguhannya dikabulkan Hakim.
"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, Jumhur terdakwa yang ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga:Â Ahli Bahasa Tak Hadir karena Sakit, Sidang Jumhur Ditunda
(Ari)