JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengungkap asal-muasal uang yang digunakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk menyewa pesawat jet pribadi, dalam berbagai kunjungan kerja. Uang itu, menurut Hartono, berasal dari dana hibah.
Hal itu diungkap Hartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Ia bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.
Awalnya, Hartono mengungkap bahwa Juliari kerap melakukan kunjungan kerja menggunakan pesawat jet carteran. Juliari disebut menggunakan pesawat jet carteran untuk kunker ke beberapa daerah, di antaranya Medan, Natuna, hingga Luwu Utara.
Baca juga:Â Terbukti Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Konsultan Hukum Divonis 4 Tahun Penjara
"Untuk sumber pembiayaan carter pesawat, untuk daerah-daerah tertentu, yang terkait dengan lokasi bencana, dan pulau-pulau kecil, pesisir tertinggal, perbatasan antarnegara, itu dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Hakim Ketua Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan, mempertanyakan maksud sumber dana hibah tersebut. Menurut Hartono, hibah itu berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis berhadiah yang dikelola Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Baca juga:Â Hadir di Sidang Juliari, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi : Sama-Sama Pembalap
Hartono mengklaim hibah tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang dan diawasi oleh BPK maupun BPKP.
"Itu sumber pemberi hibahnya adalah sumbangan masyarakat, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, Direkorat Jenderal Pemberdayaan Sosial," beber Hartono.
Kesaksian Hartono tersebut berbeda dengan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, dalam dakwaannya, jaksa meyakini bahwa biaya pesawat carter yang digunakan Juliari berasal dari fee para vendor penyedia bansos sembako.
Namun, jaksa hanya menyebut pembayaran sewa pesawat (private jet) yang dilakukan Juliari saat kunjungan kerja ke Lampung, Denpasar, dan Semarang. Untuk Lampung dan Denpasar, biaya yang keluarkan sebesar Rp270 juta.