JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk tiga orang terkait perkara yang menjerat M Syahrial dan AKP Stepanus Robin ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
"Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini. Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/4/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang selain Azis Syamsuddin yang turut dicegah ke luar negeri yakni, pihak swasta Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony. Aliza Gunadi merupakan mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Nama Aliza Gunadi dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021.
Baca Juga : Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunadi yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.