JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menandatangnai Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang percepatan pembangan Papua-Papua Barat. Dalam Inpres tersebut, dijelaskan bahwa penanganan Tanah Papua adalah kesejahteraan, bukan kemerdekaan.
Karena itu Mahfud menegaskan bahwa penanganan masalah Papua bukan dengan tindakan bersenjata.
"Penyelesaian masalah Papua, dengan penyelesaian kesejahreraan bukan dengan penyelesaian bersenjata, tidak ada gerakan atau tidakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tapi tindakan penegakan hukum, pada segelintir orang itu saja," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Soal kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris, Mahfud mengatakan pemerintah sudah meminta TNI-Polri segera melakukan tindakan tegas.
"Pemerintah sudah meminta kepada TNI Polri dan BIN segera melakukan tindakan cepat tegas dan terukur menurut hukum jangan menyasar masyarakat sipil," kata Mahfud.
Baca Juga :Â Mahfud MD: 92% Warga Papua Pro-Indonesia, Hanya Segelintir Orang Pemberontak
(aky)