JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Barat (Jabar), Ida Waidah Hidayati, hari ini. Ida bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:Â Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Indramayu Supendi Diisolasi
Selain Ida, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Mohammad Taufiq Budi Santoso, serta Direktur CV Tunas Baru, Aris Nurul Huda. Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Barkah Surahman.
Baca juga:Â Â KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu Supendi Lapas Sukamiskin
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga para saksi tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang serta konstruksi perkara ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jabar yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.