JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini. Agenda persidangan yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebelum dimulainya persidangan, Juliari Peter Batubara melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail sempat mempertanyakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurut Maqdir, Juliari didakwa menerima uang Rp29 miliar tanpa ada kejelasan siapa pemberinya.
"Sekiranya betul uang Rp29.252.000.000 adalah uang suap, siapa penyuapnya?" kata Maqdir, Rabu (28/4/2021).
Maqdir menilai, delik suap yang didakwakan kepada kliennya, adalah delik berpasangan. Jadi, kata dia, sudah dipastikan ada pemberi dan ada penerima. "Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," tegas dia.
Maqdir menambahkan, jika uang Rp29,25 miliar tersebut dianggap tidak masuk dalam pasal suap, melainkan sebagai gratifikasi, maka ada yang janggal dalam dakwaan jaksa. Sebab, Jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.
"Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK," imbuh dia.
Baca Juga :Â Ketua KPK : Pendapatan di Luar Gaji Cikal Bakal Terjadinya Korupsi
Selain itu, menurut Maqdir, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, namun rupanya hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari. Menurut Maqdir, nilai uangnya tak sampai Rp 29,25 miliar, melainkan hanya Rp2,28 miliar. Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.
"Berdasarkan BAP yang kami kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah sebesar Rp 4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp 24.972.000.000," kata Maqdir.