JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap sejumlah faktor yang menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satunya, karena faktor internal yang diantaranya, adanya pendapatan di luar gaji yang sah. Menurut Firli, pendapatan di luar gaji adalah cikal bakal terjadinya korupsi.
"Masih ada yang menganggap pendapatan di luar gaji dan pendapatan sah itu adalah rezeki, di sanalah cikal bakal terjadinya korupsi," kata Firli Bahuri saat menjadi keynote speaker dalam acara webinar KPK yang bertema 'Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi', Rabu (28/4/2021).
Firli menjelaskan, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya faktor internal maupun eksternal. Beberapa faktor internal yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi yakni, karena adanya perasaan permisif terhadap korupsi serta terkait integritas pribadi.
"Korupsi itu terjadi karena integritas pribadi. Integritas pribadi akan berpengaruh pada integritas kelompok, unit kerja, satuan kerja, bahkan lembaga," ujarnya.
Baca Juga :Â KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Kasus Penerimaan Hadiah
Karena itu, Firli mengajak kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan korupsi. Ia mengingatkan bahwa ada resiko hukum serta pertanggungjawaban atas semua perbuatan koruptif tersebut.
"Karena apapun yang terjadi pasti diminta pertanggungjawaban baik secara hukum pidana, maupun tanggungjawab keluarga, sanak famili, dan tanggung jawab kepada bangsa Indonesia, dan terakhir tanggung jawab terhadap Allah SWT, Tuhan YME," bebernya.