Share

Ditangkap Densus 88, Munarman Belum Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 28 April 2021 10:25 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 28 337 2402016 ditangkap-densus-88-munarman-belum-jadi-tersangka-D5V2tbOB5O.jpg Ilustrasi (Foto : MPI)

JAKARTA - Polri menyatakan belum menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror kemarin, Selasa 27 April 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Munarman untuk 21 hari ke depan.

"Belum (Ditetapkan sebagai tersangka). Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menyebut penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Lalu, Pasal 28 ayat (2), apabila waktu penangkapan tak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," ujar Ramadhan.

Baca Juga : Tim Advokasi Munarman Pastikan Akan Melakukan Perlawanan Hukum

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini