JAKARTA - Perseroan Terbatas Jelajah Bahari Utama (PT JBU), menolak penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung karena tidak terkait dengan PT Asabri.
"Kami melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset," kata Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga:Â Â Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro di Batam
Hal itu, kata dia, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama itu murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis.
"Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat, yang saat ini berstatus tersangka kasus PT Asabri. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri," tegasnya.
Baca juga:Â Â Kejagung Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Ini Identitasnya
Haris menegaskan, bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Dengan demikian, penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.
Terlebih aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, lanjut dia, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.