JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan sertifikasi standarisasi untuk seluruh Dai di Indonesia guna memberikan standarisasi dakwah. Hal ini diungkapkan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam webinar terkait Urgensi Standarisasi DAI untuk penguatan Dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin pada Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, ada dua urgensi untuk penguatan standarisasi dakwah yakni yang bersifat subtantif dan metodologi. Untuk yang bersifat subtantif meliputi pengusaan para da'i terhadap materi dakwah akidah, ibadah, akhlah, muamalah yang akan disampaikan semua pihak. Lalu metodologi meliputi cara-cara menyampaikan dakwah secara proposional.
"Problem dakwah yang kita hadapi, saat ini tidak sekompleks yang dihadapi Rasulullah. Karena di masa Rasulullah itu teknologi tidak seperti sekarang. Problem yang menyangkut soal bagaimana mampu menguasai metodologi itu sama pentingnya penguasaan dengan subtansi," tutur Amirsyah.
Baca Juga:Â Â Soal Larangan Mudik, MUI : Kerumunan Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19 Luar Biasa
Turut hadir Direktur Penais Kemenag, Djunaedi yang menyambut baik program standarisasi kompetensi MUI tersebut.
"Standarisasi dakwah ini penting karena masih ada penceramah yang belum memiliki kompetensi. Masih ada isi dakwah mengandung ujaran kebencian dan konflik atas nama agama. Oleh karena itu penting standarisasi dakwah Kemenag mendukung standarisasi kompetensi MUI," ujar Djunaedi.
Sementara itu, Ketua MUI Cholil Nafis turut memberikan komentar di mana para da'i wajib memiliki berbagai kualifikasi seperti kualitas kalbu, sosial, lisan, keilmuan, fisik dan ekonomi.
"Diharapkan semuanya bersertifikat, tapi bukannya yang tidak bersertifikat tidak boleh berdakwah namun MUI tidak bertanggung jawab. Semoga kerja sama untuk menjaga Islam akan lebih baik," sahut Cholil.
Baca Juga:Â MUI Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 agar Tarawih di Rumah
(Ari)