JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut 57 ribu member menjadi korban penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.
"Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Helmy menyebut, setiap satu membernya diminta melakukan transfer Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud, dan Rp700 ribu untuk upline.
"Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. Kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta. Tapi mungkin ada yang top up dan lain-lain," ujar Helmy.
Dengan adanya kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.
"Tentunya dari kejadian ini masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan investasi jangan terbawa, terhanyut dengan iming-iming besar," ujar Rusdi di kesempatan yang sama.
Baca Juga : Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Investasi Ilegal Kripto EDCCash
Menurut Rusdi, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat dari sisi perizinan atau legal, artinya dari sisi perusahaan investasi tersebut berizin atau tidak.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara