JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 7.360 meter persegi milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro. Tanah tersebut terbagi menjadi menjadi enam bidang dan berdiri di atasnya Hotel Mandarins Regency, Batam.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:Â Â Kejagung Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Ini Identitasnya
Leonard menjelaskan, penyitaan tanah tersebut dilakukan sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya.
 Baca juga: Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan ijin ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.
"Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS," jelas Leonard.