SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset yang terbengkalai dan tak kunjung disahkan sejak 2008.
(Baca juga: Operasi Senyap Kopassus Jalan Kaki Ratusan Km saat Puasa di Rimba Kalimantan)
Menurutnya, dengan RUU Perampasan Aset, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi. RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara.
"Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar," ujar LaNyalla, Rabu (21/4/2021).
(Baca juga: Banyak Konten Membahayakan, Ketua DPD RI Desak Pemerintah Tegur TikTok)
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan aset-aset dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri.
"Kasus-kasus korupsi hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," terangnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara