JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sederet perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang diduga ikut menyetorkan fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Bahkan, jaksa membeberkan rincian jumlah fee yang diduga diberikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk Juliari.
Fakta itu terungkap dalam dakwaan Juliari Batubara yang dibacakan oleh Jaksa KPK, hari ini. Dalam dakwaannya, Juliari disebut turut menerima fee sebesar Rp29 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Dalam kurun waktu sekira Mei 2020 sampai dengan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, terdakwa melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Berikut rincian perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 beserta jumlah fee yang disetorkan untuk Juliari :
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp1 miliar (sepuluh kali pemberian);
2. PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta;
3. PT Girimekar Abadi Jaya Rp225 juta (tiga kali pemberian);
4. CV Bahtera Assa Rp165 juta (dua kali pemberian);
5. PT Andalan Pesik International Rp150 juta (tiga kali pemberian);
6. CV Moun Cino Rp90 juta (tiga kali pemberian);
7. Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta;
8. Primer Koperasi Sehati Rp80 juta (dua kali pemberian);
9. PT Galasari Gunung Sejahtera Rp100 juta (dua kali pemberian);
10. PT Tujuh Putra Bersaudara Rp50 juta;
11. PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta;
12. PT Asricitra Pratama Rp300 juta (sembilan kali pemberian);
13. PT Anugerah Bangun Kencana Rp600 juta (tiga kali pemberian);
14. PT Bismacindo Perkasa Rp200 juta (tiga kali pemberian);
15. PT Riskaindo Jaya Rp700 juta (dua kali pemberian);
16. PT Afira Indah Megatama Rp1,1 miliar (dua kali pemberian);
17. PT Spartan Mitra Selaras Rp50 juta;
18. PT Anasta Foxconindo Rp400 juta;
19. CV Nurani Cemerlang Rp125 juta (tiga kali pemberian);
20. PT Anomali Lumbung Artha Rp350 juta (empat kali pemberian);
21. PT Wira Cipta Perkasa Rp1,6 miliar (dua kali pemberian);
22. PT Akhtar Raihan Mora Utama Rp100 juta;
23. PT Dutateknolayan Abaditama Rp125 juta (dua kali pemberian);
24. PT Big Group Indonesia Rp300 juta;
25. PT Guna Nata Dirga Rp2,02 miliar (tiga kali pemberian);
26. PT Azura Cahaya Asia Rp5 juta;
27. PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp1,2 miliar (dua kali pemberian);
28. PT Era Nusa Prestasi Rp132 juta (empat kali pemberian);
29. PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp600 juta;
30. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp1,37 miliar (tiga kali pemberian)
Baca Juga : Jaksa KPK Ungkap Perintah Juliari Batubara Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP