JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang. Hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.
Dengan begitu, Jozeph menyandang buronan. DPO dan Red Notice menjadi upaya penegakan hukum lantaran Jozeph Paul Zhang diduga berada di Negara Jerman.
"Bareskrim segera keluarkan DPO tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol. Dan DPO ini tentunya menjadi daasar Interpol terbitkan Red Notice," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
 Baca juga: Jerat Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli
Dalam proses menerbitkan DPO dan mengajukan Red Notice, seseorang tersebut harus sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka.
Dengan begitu, Red Notice itu bakal membatasi pergerakan seseorang tersebut dalam melakukan perlintasan antar-negara. Selain itu, Red Notice juga menjadi wadah koordinasi dan komunikasi sesama aparat penegak hukum lintas negara.
Baca juga:Â Â Polri Ungkap Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Berada di Jerman
Namun memang belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian soal status hukum dari Jozeph Paul Zhang. Yang pasti, Bareskrim bakal segera menerbitkan DPO dan mengajukan Red Notice.
Sementara terkait upaya penegakan hukum, Polri sudah memeriksa keterangan saksi ahli. Proses itu dilakukan untuk menjerat Jozeph Paul Zhang dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).