JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi bupati terpillih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang belakangan diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (15/4/2021), MK menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor.
Dua paspor tersebut, yaitu paspor Republik Indonesia Nomor X746666 yang berlaku 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 sesuai keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta paspor Amerika Serikat Nomor 574900485 yang berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027.
Baca juga:Â Kasus Bupati Sabu Raijua, DPR: Terjadi Mal Administrasi oleh Negara!
“Bahkan, sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore juga memegang paspor Amerika Serikat Nomor 430562714 yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017,”kata Saldi.
Saldi menambahkan, kepemilikan paspor Amerika Serikat—maupun paspor negara asing lainnya—jika merujuk pada UU 12/2006, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya kehilangan statusnya sebagai WNI tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga:Â Jika Bupati Sabu Raijua Terpilih Masih Berstatus WNA, Pengamat: Negara Jadi Korban Penipuan
Sementara itu, terbit paspor Amerika Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore (berlaku 2017-2027) merupakan kelanjutan paspor Amerika Serikat sebelumnya pada 2017.
“Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah menguatkan status yang bersangkutan sebagai Warga Negara Amerika Serikat,” ucap Saldi.
(qlh)