JAKARTA - PT Jasa Marga Persero menyatakan, keterlibatan Desi Arryani, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif di PT Waskita Arya sebagai mantan pegawai di sana, bukan sebagai mantan direktur utama Jasa Marga.
"Keterlibatan Ibu Desi Arryani dalam perkara tindak pidana korupsi adalah dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai Waskita Karya, terkait dengan kegiatan Waskita Karya dan bukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Jasa Marga dan tidak terkait dengan kegiatan Jasa Marga," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Pihaknya pun meminta untuk tidak mengaitkan keterlibatan Desi Arryani dalam perkara tindak pidana korupsi dengan kapasitas beliau sebagai mantan Direktur Utama Jasa Marga.
Sebelumnya, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.
"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain Desi, Jaksa menuntut empat mantan pejabat Waskita lainnya. Keempatnya adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga : Suap Proyek Fiktif, Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun Penjara
Kemudian mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.