JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan adanya tren peningkatan jumlah anggota kepolisian yang bermasalah.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri, terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran," kata Sambo saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).
Baca juga:Â Â 9 Polisi di Palembang Dipecat Gara-Gara Konsumsi Narkoba
Sambo memaparkan, peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas dalam beberapa tahun terakhir.
Dari data yang ditampilkan, Sambo mengungkapkan bahwa, pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6% pada 2019 menjadi 2.503. Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32%.
Baca juga:Â Â Sepanjang 2020, Sebanyak 53 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Kemudian, untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP) pada 2018 mencapai 1.203. Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15%. Hanya saja, kemudian meningkat tajam pada 2021 menjadi 2.081 atau lebih dari 100%.
Terakhir, pelanggaran pidana dari 1.036 pada 2018. Kemudian menjadi 627 pelanggaran pada 2019 dan bertambah kembali menjadi 1.024 pada 2020. Peningkatan tajam, selalu terjadi pada 2020 kemarin.
"Divisi Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat," ujar Sambo.