Share

Demo Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sederet Tuntutan Buruh

Dimas Choirul, MNC Media · Senin 12 April 2021 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 12 337 2393129 demo-serentak-di-seluruh-indonesia-berikut-sederet-tuntutan-buruh-A80e9kMM2a.jpg Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (12/4/2021). Aksi unjuk rasa tersebut digelar secara fisik dan virtual pada pagi ini pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu anggota KSPI yang hadir dalam unjuk rasa di depan gedung MK itu bakal menuntut sejumlah hal. Pertama, meminta hakim MK untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Khususnya soal klaster ketenagakerjaan," kata Iqbal melalui keterangannya kepada MNC Portal.

Baca Juga: Hari Ini, Buruh Gelar Aksi Serentak Seluruh Indonesia Tolak Omnibuslaw UU Ciptaker

Kedua, menuntut upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran dengan cara dicicil.

Selain itu, juga menuntut Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Iqbal menambahkan, unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Gedung MK. Sementara itu di daerah, aksi dilakukan di depan kantor bupati/wali kota atau kantor gubernur.

"Sementara di pabrik, perwakilan buruh akan melakukan aksi dengan cara keluar dari ruang produksi menuju halaman perusahaan (tidak keluar pagar perusahaan) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," kata Said.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2021 Tak Sesuai, Buruh di Jatim Bakal Turun ke Jalan

Pihaknya berjanji bakal patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama aksi berlangsung. "Kemudian, kita akan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas yang berwenang dan Satgas Covid-19," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini