JAKARTA – Pidana penjara tak lagi diutamakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan (Wamenkumham) HAM Eddy Hiariej mengungkapkan, dalam draf final RKUHP yang telah disepakati pemerintah dan DPR, pidana utama berbentuk pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.
“RKUHP ini sudah jauh lebih modern. Meski penjara tetap pidana pokok tapi bukan lagi yang utama. Ancaman pidana penjara pun tidak lagi tinggi-tinggi,” beber Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4).
Dia memaparkan pertimbangan di balik pidana penjara tak lagi menjadi “primadona” dalam RKUHP. Di antaranya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan banyak yang over kapasitas. Akibatnya pembinaan kurang maksimal di sisi lain anggaran negara untuk membiayai narapidana cukup tinggi.
Baca Juga : Wamenkumham : Pasal Penghinaan terhadap Presiden Tetap Ada di RKUHP
Menurut Eddy, dalam draf terakhir RKUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada terpidana dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Pidana pengawasan adalah pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. Sementara pidana kerja sosial diberikan terhadap terpidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Baca Juga : Buru Aset BLBI, Wamenkumham Sebut Pemerintah Perlu UU Perampasan Aset
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(erh)