JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) dan ganja sebanyak 194 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, barang haram tersebut diduga merupakan milik dari jaringan Internasional.
"Mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasonal seberat 50 Kg dan ganja seberat 194 Kg jaringan nasional," kata Krisno saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Trio Kompol Polda Riau Terjerat Narkoba, Penangkapan Berlangsung Dramatis
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini setelah adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi petugas di lapangan.
Dalam hal ini, petugas gabubgan mengamankan empat tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti Sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 Kg.
Baca juga: 9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati
Sementara kasus ganja, tim gabungan menciduk sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 Kg.
"Tim menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja," ujar Krisno.
(wal)