JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS, kepergok mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ia ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, atau saat barbuk tersebut akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap IGAS.
"Benar, bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga:Â Â KPK Panggil Mantan Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Tumpak membeberkan, emas batangan yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utangnya. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekira Rp900 juta.
"Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkuta. Karena yang bersangkuntan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak," beber Tumpak.
Baca juga:Â Â KPK Dalami Transaksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah Lewat Anaknya
"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," imbuhnya.