JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (ndostrategic) A. Khoirul Umam menyoroti sejumlah materi gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko Cs. Salah satunya terkait keberadaan Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat yang kini dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut dia, terkait materi gugatan mengenai kewenangan MTP, utamanya terkait pelaksanaan KLB yang harus ada restu dari Ketua MTP, tampaknya juga kurang relevan. Sebab, mekanisme restu MTP itu tidak hanya ada di Partai Demokrat.
“Hampir semua AD/ART partai politik, memiliki kuncian-kuncian tersendiri dalam pengambilan keputusan strategis, terutama terkait legalitas dan pelaksanaan KLB,” kata Umam dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Dia pun mencontohkan AD/ART PDIP, dalam pasal 53 yang mengatur juga tentang KLB. “Kalau kita cermati, misalnya KLB di PDIP, bisa diselenggarakan atas dukungan DPC, DPD dan juga setelah mendapatkan persetujuan Ketua Umum partai, dalam hal ini adalah Bu Megawati. Itu juga bentuk kuncian,” ujarnya.
Hal yang sama juga terlihat di AD/ ART Partai Gerindra. Pasal 33 yang mengatur tentang KLB, juga dijelaskan KLB bisa diselenggarakan atas dukungan DPC, DPD dan harus disetujui Ketua Dewan Pembina. Dalam hal ini, jabatan Dewan Pembina, posisinya dirangkap oleh Ketua Umum partai yakni Prabowo Subianto.
Baca Juga : Gugat Kepengurusan AHY, Moeldoko Cs Disebut Frustasi
Umam menyebut, hal serupa juga ditemukan di hampir semua partai-partai politik di parlemen. Dia pun memandang mekanisme itu dimunculkan partai-partai karena ada kesadaran bahwa pengelolaan partai tidak hanya membutuhkan kekuatan suara (DPD & DPC), tetapi juga membutuhkan virtues atau nilai-nilai, yang dalam konteks ini diwakili pihak-pihak yang dipercaya mampu menjaga integritas, kearifan, dan kebijaksanaan partai.