JAKARTA - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, jaksa menuntut Suharjito membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Suharjito terbukti secara sah bersalah karena telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan nilai total Rp2,1 miliar. Suap itu, menurut jaksa, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya.
Pertimbangan yang memberangkatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito adalah karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," sambungnya.
Baca Juga : Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sebelumnya, Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.