JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka adanya kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI.
Melihat hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, identitas tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.
"Ini masih gelap ini. Makanya kita imbau kepolisian harus mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka," kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).
Baca juga: 2 Anggota Polisi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ditahan
Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada, saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami adanya aturan yang terjadi selama ini.
“Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja membuka informasi itu, tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi di hormatin juga oleh masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Polri Baru Umumkan 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Tewas
Abdul menambahkan, jika kasus ini akan terang benderang maka penyidik harus jujur dan terbuka "Istilahnya jeruk makan jeruk karena sama-sama polisi. Maka itu harus terbuka siapa yang melakukan kemudian dalam konteks apa dilakukan,” tukasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(qlh)