JAKARTA – Sejumlah kuasa hukum Prof M, seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri di Bandung yang juga Komisaris Independen salah satu BUMN mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (6/4/2021).
(Baca juga: Viral 'Simpanan' Bos BUMN, KPAI Turun Tangan Dalami Dugaan Penelantaran Anak)
Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella. Keduanya ingin meluruskan persoalan kasus yang membelit kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja Ahmad Jayus, Selasa (6/4/2021).
Kronologi hubungan antara Prof M dengan ES (Era Sulistyowati alias Era Sierra) yang disebut kuasa hukum Prof M awalnya merupakan niat baik membantu yang ternyata berujung pada dugaan pemerasan.
“Klien kami, Prof. M benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung dan Komisaris pada salah satu BUMN,” ujarnya.
(Baca juga: Era Setyowati alias Sierra, Peserta Kontes Kecantikan yang Jadi 'Simpanan' Bos BUMN)
Setelah itu, Prof M. berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah Mal di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya.
Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.
Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.
Kemudian pada 2017 ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof. M. hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Hingga bulan Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.
Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan).
“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),” sambungnya.
Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.
Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof. M.
Menurutnya, ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof. M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.