JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, akan tetapi dua dari tiga tersangka tersebut belum menjalani penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: 1 Polisi di Kasus Unlawful Killing Tewas, Polri: Terlapor Tetap 3
Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik. "Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus penembakan Laskar FPI atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Breaking News: Bareskrim Tetapkan 3 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4) lalu.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.