JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Tiga aparat itu sebelum masih berstatus terlapor.
(Baca juga: Reaksi Mengejutkan Pengacara Habib Rizieq soal Peluru Bertuliskan FPI Munarman)
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi 3 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
(Baca juga: Fraksi PAN Tindaklanjuti Pengaduan TP3 Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI)
Kendati demikian, Rusdi menyampaikan bahwa salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka penembakan laskar FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," tutup Rusdi.
(fmi)