JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merupakan petunjuk dan arahan untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri.
Adapun surat telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu diantaranya berisikan, larangan menyiarkan tindakan arogansi atau kekerasan hingga identitas korban dari kejahatan seksual.
"Itu di tujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Telegram Kapolri ke Humas: Larang Siarkan Arogansi hingga Korban Kejahatan Seksual
Sekadar diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca juga: Update Covid-19 di Internal, Kapolri Luncurkan Aplikasi Dokkes Presisi
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.