JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Kedelapan saksi itu adalah TK, selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti; FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama; HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management; JI selaku karyawan PT Hanson International, Tbk.
Lalu, PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya; RDS selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations; ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya; F selaku karyawan PT Agro Artha Surya.
Baca Juga : Kasus Asabri, Kejagung: 2 Bulan Lagi Harus Selesai
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujarnya.