JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Majelis hakim membeberkan alasan pihaknya tidak mengabulkan permohonan JC Djoko Tjandra. Sebab, menurut hakim, Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Baca juga:Â Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi. Namun, syarat utama untuk mendapatkan JC harus bukan pelaku utama.
Menurut hakim, sikap Djoko Tjandra yang meragukan adanya penyerahan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga:Â Djoko Tjandra Pasrah Jelang Sidang Putusan Kasus Suapnya
Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta Dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari. Uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya, Andi Irfan Jaya.
Penyerahan uang sendiri terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.