JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengungkapkan, pihaknya menyita satu bidang tanah dan atau bangunan hotel sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2, yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga:Â Kejagung Periksa Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan
Leonard menjelaskan, penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ucap Leonard.
Baca juga:Â Kasus Asabri, Kejagung: 2 Bulan Lagi Harus Selesai
Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.